Jumat, 27 Juni 2014

Makalah Narkoba

MAKALAH NARKOBA

SEJARAH NARKOBA
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.






PERKEMBANGAN NARKOBA

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara tertutup (black market) menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas dari hari ke hari yang akan berpengaruh pada kondisi kehidupan masyarakat luas termasuklah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha menekan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang terjadi jika menggunakan narkoba tentu akan mengganggu stabilitas keamanan kehidupan masyarakat baik itu  dalam keluarga, tetangga juga lingkungan tempat tinggal.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya, narkoba jika ditarik dari sejarah penggunaannya sebenarnya merupakan satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sudah dikenal sejak 50.000 tahun yang lalu terbuat dari sari bunga opium (Papauor Samnifertium) yang diketemukan sekitar 2000 SM oleh bangsa Sumeria digunakan untuk membantu orang-orang yang sulit tidur dan meredakan rasa sakit.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1805, seorang dokter berkebangsaan Jerman bernama Friedrich Wilhelm menemukan senyawa opium amaniak yang kemudian diberi nama morfin (morphine) dimana nama morphine sendiri diambil dari nama dewa Yunani yaitu Morphius yang berarti dewa mimpi. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Di India dan Persia, Candu di perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM, dimana pada waktu iu candu digunakan sebagai tambahan bumbu pada masakan yang bertujuan untuk relaksasi tubuh.
Pada tahun 1898 narkotika di produksi secara massal oleh produsen obat ternama Jerman, Bayer. Pabrik itu memproduksi obat untuk penghilang rasa sakit dan kemudian memberi nama obat itu dengan sebutan heroin. Pada tahun itulah narkotika kemudian digunakan secara resmi dalam dunia medis untuk pengobatan penghilang rasa sakit.
Ditemukan dan dikembangnya narkotika tidak lain dan tidak bukan pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis (pengobatan), namun seiring berkembangnya hubungan internasional yang menyangkut di dalamnya dunia politik, berkembangnya narkotika tidak lepas menjadi sasaran politik orang-orang yang ingin meraup keuntungan, menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis yang menguntungkan dengan menambah zat-zat adiktif yang berbahaya yang tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat, terihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan awal mulanya penyalahgunaan narkoba yang tadinya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit kemudian menjadi obat yang membuat seseorang mengalami ketergantungan. Penambahan zat adiktif berbahaya dapat memicu sesorang menjadi berhalusinasi semakin tinggi dan kecanduan yang dapat merusak jaringan syaraf dan organ-organ tubuh seseorang sehingga pada akhirnya berimbas pada kematian.
Pada tahun 1906, dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, Amerika turut serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang di produksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan opium yang ada dalam obat yang di produksi tersebut. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan yang mengharuskan peraturan pemakai dan penjual narkoba wajib untuk membayar pajak, melarang memberikan narkotika kepada pecandu yang tidak ingin sembuh serta menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika juga melarang penjualan bentuk narkotika terutama heroin. Dilarangnya penjualan narkotika inilah yang menjadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika seiring berkembangnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuklah ke Indonesia.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitasnya, Pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilanan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional. Untuk propinsi dan kabupaten dalam menangani permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika kiat digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.


Sampai tahun 2012 ini saja penggunan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang. Penggunaan narkoba akan semakin meningkat setiap tahunnya jika tidak ada penanggulangan terhadap penggunaan narkoba, kerja keras pemerintah serta kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba harus selalu dilakukan dengan cara terus berkerjasama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin hari terus bertambah dan mengancam jiwa manusia.

CONTOH PROPOSAL TENTANG NARKOBA

PENDAHULUAN
Selain kemiskinan, kasus korupsi , Narkoba juga salah satu permasalahan disetiap Negara, terutama di Negara Indonesia. Masalah narkoba ini juga perlu mendapat perhatian karena hal tersebut selain dapat merusak diri sendiri, juga dapat mencemarkan nama baik bangsa. Saat ini banyak sekali masyarakat yang menggunakan narkoba. Dengan begitu seharusnya ada kesadaran yang dimiliki antar sesama manusia untuk menjauhi narkoba, Karena masalah narkoba ini mempunyai dampak yang sangat besar. Tentunya bukan masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah saja, tetapi juga masyarakat disekitarnya.
Saat ini, masalah narkoba dikalangan remaja siswa dan mahasiswa telah menjadi krisis nasional dan kemungkinan esok krisis ini bahkan akan menjadi tragis dan menyedihkan. Untuk mengantisipasi fenomena itu, kami sebagai siswa siswi YAYASAN PERGURUAN SMA RAKYAT PANCUR BATU melakukan pencegahan dini dengan menginformasikan dampak multi dimensional bahaya penggunaan narkoba secara bebas.

TUJUAN KEGIATAN
                Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini untuk membantu masyarakat dalam mencegah penyebaran narkoba , dan mendorong masyarakat untuk samasama menjaga anak-anak dan sanak keluarga serta teman-teman dari penggunaan narkoba secara bebas. Narkoba adalah suatu jaringan penyakit yang merajalela didunia ini. Karena narkoba maka hancurlah hidup dan masa depan anak .
            Dan maka dari itu semoga dengan adanya kegiatan ini marilah siswa siswi senantiasa untuk tidak mencoba narkoba! Dari kegiatan ini kami memberikan pengarahan kepada siswa siswi bahwa hidup tanpa narkoba akan bahagia J

NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan yang akan kami selanggarakan ini adalah “ BAHAYA NARKOBA BAGI KAUM REMAJA”



WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan seminar ini akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal                       : 2 Februari 2014
Waktu                                    : 10:00 s/d 13:00
Tempat                       : Gedung SMA Rakyat Pancur Batu

SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari kegiatan seminar ini adalah seluruh siswa siswi di YAYASAN PERGURUAN SMA RAKYAT PANCUR BATU untuk berpartisipasi mencegah penyebaraan dan penyalahgunaan narkoba secara bebas agar seluruh pelajar generasi muda dapat tumbuh bersih tanpa narkoba .


SUSUNAN PANITIA
Ketua pelaksana                    : Wati Sulastri
Penanggung jawab                 : Cinthya Ramadanti
Bendahara                              : Tridayanti
Coordinator acara                : Syawitri Wulandari
                                                  Melisa Sarina
                                                  Cici Nadelia
Marketing                              : Deny Syahputra
                                                  Vivi Luthfia
Sekretaris                              : Safira Hermansyah
Publikasi & dokumentasi      : Meilani Sundari
                                                  Aldy Setiawan
Konsumsi                                : Samuel Lubis
                                                  Mentari Hidayati
                                                  Siti Nurhalizah
Keamanan                               : Dika Pratama
                                                  Tommy Kurniawan
Kesekretariatan                    : Annisa Putriani
                                                  Tinatun

ANGGARAN BIAYA
Kesekretariatan   
Proposal                       1 x Rp. 35.000,00                                         Rp.      35.000,00
Total                                                                                               Rp.      35.000,00

Publikasi & Dokumentasi       
Spanduk                          200 lembar x Rp. 3500,00                          Rp.    700.000,00
Total                                                                                                Rp.    700.000,00

Konsumsi   
Snack siswa siswi          500 x Rp. 5000,00                                        Rp.    250.000,00
Aqua Gelas                     7 dus x Rp. 12.000,00                                  Rp.      84.000,00
Total                                                                                                Rp.    334.000,00


Logistic
Tenda                4 x Rp. 1.200.000,00                                                Rp. 4.800.000,00
Kursi                             500 x Rp. 1500.00,00                                   Rp.    750.000,00
Total                                                                                                Rp.5.550.000,00+

TOTAL                                                                              Rp. 6.619.000,00


PENUTUP
Demikian proposal kegiatan Seminar Tentang Bahaya Narkoba bagi Kaum Remaja di YAYASAN PERGURUAN SMA RAKYAT PANCUR BATU ini kami susun. Harapan kami semoga acara ini dapat memberikan kesadaran bagi siswa siswi serta untuk selalu peduli terhadap sesama. Akhir kata , kiranya hanya dengan rida ALLAH SWT. dan dukungan moral maupun materi dari semua pihak lah yang menyukseskan acara ini.

Pancur Batu, 29 Januari 2014
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN                                                                KETUA PELAKSANA


    CINTHYA RAMADANTI                                                                           WATI SULASTRI
Mengetahui dan Menyetujui
KETUA OSIS SMA RAKYAT                                                              GURU YANG BERTANGGUNG JAWAB
    


              SULISTIANI                                                                              ……………………

MAKALAH LALU LINTAS

KATA PENGANTAR
                Segala puji saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia  kasih sayang-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Walaupun belum sempurna , karena saya juga sendiri masih dalam tahap pembelajaran.
 Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian. Tertib berlalu lintas adalah budaya yang harus diterapkan sejak dini. Dengan kita tertib berlalu lintas berarti kita sudah mencerminkan budaya tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Dalam makalah saya ini saya mengambil judul “Pelanggaran Berlalu Lintas”. Tata karma berlalu lintas itu berarti kelakuan tertib dan sopan santun dalam berlalu lintas. Dengan saya mengambil judul ini dalam makalah saya mudah-mudahan teman-teman dapat tertib dalam berlalu lintas. Dan saya juga berusaha mengutip informasi yang terbaru dan terpercaya dari berbagai media informasi.
                Dengan adanya makalah ini saya berharap tidak hanya teman-teman yang disiplin akan berlalulintas, begitu juga dengan masyarakat umum lainnya. 
   Dengan kita tertib berlalu lintas berarti kita telah menyayangi nyawa kita , karena saat berkendara dijalan raya berarti kita membawa nyawa kita.

                Saya menyadari makalah ini tidak lah luput dari segala kekurangan dan kesalahan. Untuk itu saya berharap kritik dan saran agar dapat membangun makalah ini dengan baik J



Pancur Batu, 24 Maret 2014
          Penulis


Syawitri Wulandari


DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………           i
Daftar isi…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….          ii
Bab I. Pendahuluan
A.       Latar belakang……………………………………………………………………………………………………………………………………….          1
B.       Tujuan masalah……………………………………………………………………………………………………………………………………..         2
C.       Rumusan masalah…………………………………………………………………………………………………………………………………         2
Bab II. Pembahasan    
A.       Pengertian lalu lintas.......................................................................................................................……………         3
B.       Pengertian pelanggaran lalu lintas............................................................................................................         3
C.       Bentuk pelanggaran lalu lintas...................................................................................................................         4
D.      Dampak akibat melanggar lalu lintas......................................................................................................         5
E.       Penyebab pelanggaran lalu lintas..............................................................................................................         6
F.       Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas...........................................................         8
Bab III. Penutup
                Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………………………………………………………......        9
                Kritik dan saran………………………………………………………………………………………………………………………………………….......        9
Daftar pustaka

Sabtu, 15 Februari 2014

BINTANG

aku pengkoleksi bintang bintang. mari share dengan saya bintang bintang anda :D