MAKALAH NARKOBA
SEJARAH NARKOBA
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di
Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan
Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang
Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat
tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan
berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu
dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal
ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah
pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu
(Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah
Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan
ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh
di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk
menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah
Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa
obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan
dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat
perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari
obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan
kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru
pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi
masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai
puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika
Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar
korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia
dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi
No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama
BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar
departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat
mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya
narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap
orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang
cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah
tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9
tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur
berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu
juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan
menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai
petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di
Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti
Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam
Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap
pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman
mati.
PERKEMBANGAN NARKOBA
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara
tertutup (black market) menunjukkan semakin meningkatnya tingkat kriminalitas
dari hari ke hari yang akan berpengaruh pada kondisi kehidupan masyarakat luas
termasuklah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, pemerintah selalu berusaha
menekan dan mengurangi jumlah kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya
yaitu kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan
narkoba oleh masyarakat yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang terjadi
jika menggunakan narkoba tentu akan mengganggu stabilitas keamanan kehidupan
masyarakat baik itu dalam keluarga, tetangga juga lingkungan tempat
tinggal.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan
obat berbahaya, narkoba jika ditarik dari sejarah penggunaannya sebenarnya
merupakan satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sudah dikenal sejak 50.000
tahun yang lalu terbuat dari sari bunga opium (Papauor Samnifertium) yang
diketemukan sekitar 2000 SM oleh bangsa Sumeria digunakan untuk membantu orang-orang
yang sulit tidur dan meredakan rasa sakit.
Dalam perkembangannya, pada tahun 1805, seorang
dokter berkebangsaan Jerman bernama Friedrich Wilhelm menemukan senyawa opium
amaniak yang kemudian diberi nama morfin (morphine) dimana nama morphine sendiri
diambil dari nama dewa Yunani yaitu Morphius yang berarti dewa mimpi. Morfin
diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Di
India dan Persia, Candu di perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM,
dimana pada waktu iu candu digunakan sebagai tambahan bumbu pada masakan yang
bertujuan untuk relaksasi tubuh.
Pada tahun 1898 narkotika di produksi secara
massal oleh produsen obat ternama Jerman, Bayer. Pabrik itu memproduksi obat
untuk penghilang rasa sakit dan kemudian memberi nama obat itu dengan sebutan
heroin. Pada tahun itulah narkotika kemudian digunakan secara resmi dalam dunia
medis untuk pengobatan penghilang rasa sakit.
Ditemukan dan dikembangnya narkotika tidak lain
dan tidak bukan pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis (pengobatan),
namun seiring berkembangnya hubungan internasional yang menyangkut di dalamnya
dunia politik, berkembangnya narkotika tidak lepas menjadi sasaran politik
orang-orang yang ingin meraup keuntungan, menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis
yang menguntungkan dengan menambah zat-zat adiktif yang berbahaya yang tentu
dapat mengancam kehidupan masyarakat, terihat jelas dengan menambahkan zat
adiktif menandakan awal mulanya penyalahgunaan narkoba yang tadinya
dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit kemudian menjadi obat yang membuat
seseorang mengalami ketergantungan. Penambahan zat adiktif berbahaya dapat
memicu sesorang menjadi berhalusinasi semakin tinggi dan kecanduan yang dapat
merusak jaringan syaraf dan organ-organ tubuh seseorang sehingga pada akhirnya
berimbas pada kematian.
Pada tahun 1906, dalam mengatasi penyalahgunaan
narkoba, Amerika turut serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi
memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang di produksi.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan opium yang ada
dalam obat yang di produksi tersebut. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan yang
mengharuskan peraturan pemakai dan penjual narkoba wajib untuk membayar pajak,
melarang memberikan narkotika kepada pecandu yang tidak ingin sembuh serta
menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika
juga melarang penjualan bentuk narkotika terutama heroin. Dilarangnya penjualan
narkotika inilah yang menjadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap
narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika
seiring berkembangnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh
penjuru dunia termasuklah ke Indonesia.
Di Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan
permasalahan kecil dan pemerintah Orba pada saat itu memandang bahwa masalah
narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila
dan Agamais. Pandangan pemerintah itu telah membuat pemerintah dan seluruh
bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang
semakin menunjukkan intensitasnya, Pemerintah Indonesia dengan Dewan
Perwakilanan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi
Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN
adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama
menjadi Badan Narkotika Nasional. Untuk propinsi dan kabupaten dalam menangani
permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Propinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika
kiat digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.
Sampai
tahun 2012 ini saja penggunan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang.
Penggunaan narkoba akan semakin meningkat setiap tahunnya jika tidak ada
penanggulangan terhadap penggunaan narkoba, kerja keras pemerintah serta
kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba harus selalu dilakukan
dengan cara terus berkerjasama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang
semakin hari terus bertambah dan mengancam jiwa manusia.