KATA PENGANTAR
Segala puji saya
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia kasih sayang-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Walaupun belum sempurna , karena saya juga sendiri
masih dalam tahap pembelajaran.
Karya ilmiah
adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian.
Tertib berlalu lintas adalah budaya yang harus diterapkan sejak dini. Dengan
kita tertib berlalu lintas berarti kita sudah mencerminkan budaya tertib dan
disiplin dalam berlalu lintas. Dalam makalah saya ini saya mengambil judul “Pelanggaran Berlalu Lintas”. Tata
karma berlalu lintas itu berarti kelakuan tertib dan sopan santun dalam berlalu
lintas. Dengan saya mengambil judul ini dalam makalah saya mudah-mudahan
teman-teman dapat tertib dalam berlalu lintas. Dan saya juga berusaha mengutip
informasi yang terbaru dan terpercaya dari berbagai media informasi.
Dengan
adanya makalah ini saya berharap tidak hanya teman-teman yang disiplin akan
berlalulintas, begitu juga dengan masyarakat umum lainnya.
Dengan kita tertib berlalu lintas berarti kita telah menyayangi nyawa kita , karena saat berkendara dijalan raya berarti kita membawa nyawa kita.
Dengan kita tertib berlalu lintas berarti kita telah menyayangi nyawa kita , karena saat berkendara dijalan raya berarti kita membawa nyawa kita.
Saya
menyadari makalah ini tidak lah luput dari segala kekurangan dan kesalahan.
Untuk itu saya berharap kritik dan saran agar dapat membangun makalah ini
dengan baik J
Pancur Batu, 24 Maret
2014
Penulis
Syawitri Wulandari
DAFTAR ISI
Kata pengantar………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… i
Daftar isi……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. ii
Bab I. Pendahuluan
A. Latar belakang………………………………………………………………………………………………………………………………………. 1
B. Tujuan masalah…………………………………………………………………………………………………………………………………….. 2
C. Rumusan masalah………………………………………………………………………………………………………………………………… 2
Bab II. Pembahasan
A. Pengertian lalu lintas.......................................................................................................................…………… 3
B. Pengertian pelanggaran lalu lintas............................................................................................................ 3
C. Bentuk pelanggaran lalu lintas................................................................................................................... 4
D. Dampak akibat melanggar lalu lintas...................................................................................................... 5
E. Penyebab pelanggaran lalu lintas..............................................................................................................
6
F. Upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu
lintas........................................................... 8
Bab III. Penutup
Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………………………………………………………...... 9
Kritik
dan saran…………………………………………………………………………………………………………………………………………....... 9
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di
kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya
indikasi angka-angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini
merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.
Perkembangan lalu-lintas
itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupun yang
bersifat positif bagi kehidupan masyarakat. Sebagaimana diketahui sejumlah
kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak
juga membawa pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang semakin sering
terjadi, pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan
kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu
lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi
kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, kerusakan
kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan ,dan kurang
mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” ( Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan pemakai jalan memiliki peranan
yang sangat penting dan strategis
sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dengan
tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan pengguna jalan yang selamat, aman,
cepat, lancar, tertib, dan teratur. Pembinaan di bidang lalu lintas
jalan yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas
harus ditujukan untuk keselamatan ,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas
jalan.
Dalam
rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang
bersifat seragam dan berlaku
secara nasional serta dengan mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku
secara internasional.
B. Tujuan Masalah
Tujuan
pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri
saat berkendara dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,
dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi
di sekitar kita. Dan agar orang-orang
mengerti dampak dari perilaku berkendara yang tidak sesuai aturan.
C.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian lalu lintas?
2. Apa itu pelanggaran lalu lintas?
3. Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
4. Apa saja dampak akibat melanggar lalu lintas?
5. Apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
6. Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi
pelanggaran lalu lintas?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lalu lintas
Lalu Lintas di dalam Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkurtan Jalan didefinisikan sebagai gerak
Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Sedang Ruang Lalu Lintas Jalan
adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
B.
Pengertian Pelanggaran
Lalu lintas
Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus
dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www.
transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana
adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak
baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik
menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran
terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal
59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61
seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Singkatnya,
persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses
tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim
akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda
dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan
(www.transparansi. or. id, 2009).
C.
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Lalu Lintas
Bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi
membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan
kerusakan pada jalan.
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat
memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan
(STUK) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau
dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3. Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor
dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4. Tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan,
perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan
lain.
5. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan
tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat
tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6. Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh
petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di
permukaan jalan
7. .Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang
ukuran dan muatan yang diijinkan, cara
menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8. Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan
yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
D.
Dampak Pelanggaran
Lalu Lintas
Tentunya
dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah
menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas.
Permasalahan tersebut, seperti:
1.)
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas
maupun pada jalan raya;
2.)
Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.)
Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki
atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.)
Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya
melanggar peraturan.
E.
Penyebab Terjadinya
Pelanggaran
Hampir
setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik
kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat
kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang
sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab
itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi
peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang
mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu
lintas:
1.
Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak
semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas,
arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya
kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas
ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM
dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari
kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang
tuanya sendiri.
Kondisi
ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang
tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga
melanggar.
3. Hanya
patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini
juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang
pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang
mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di
pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap
gas.
4.
Memutar balikkan ungkapan
Sering
kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat
menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati
orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak
dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai
agamanya.
5. Tidak
memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah
telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan
kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai
helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda
2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa
pengemudi malas menerapkannya?
6.
Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar
saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi."
"ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih
banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang
jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa
"damai" ketika tilang
Ini hal
yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar
peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang
pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu
tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai"
lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh
pihak kepolisian dengan segera.
F.
Upaya Pemerintah Dalam
Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama
seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar
peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya,
siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang
melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun
kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang
melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi
penyalahgunaan hak-haknya.
Yang
kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia
adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani
masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya
merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara
kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional
dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut
oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan
kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak
hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta
pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik,
bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan
jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai pertimbangan,
akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat
untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya,
misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang
tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk
jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai
pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan
lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila
lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal
itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk
melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis
behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh
pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di
garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan
bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar
lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi
merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan
pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang
tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas,
akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial
lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok
adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana
dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.
Seorang
instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar
saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa,
berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena
di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan
yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat
tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian
yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum
sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum,
penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan
pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang
konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu
penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal
yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya
untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan
pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga
menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk
memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut
tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat,
aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Kritik dan Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan
di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya
ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak
membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan
harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi,
waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak
menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita
harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut,
tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap
orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah
satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Assalamu alaikum
BalasHapusMba... latar belakang hurufnya putih, tulisannya abu2, ga bisa kebaca
Mantap
BalasHapus